Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang memilikitujuan dalam penegakan kode etik. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui danmenganalisis sejauhmana eksistensi MKD berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 danUndang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Adapun metode penelitianyang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalamUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, kemudian perubahan kedua yakni Undang-Undang Nomor 2Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjelaskan bahwa MKD adalah alat kelengkapan DPRbersifat tetap yang keangotaannya berasal dari internal DPR dan dalam pelanggaran kode etik tertentumemungkinkan adanya unsur dari luar MKD. Hal itu untuk menepis anggapan bahwa MKD tidakindependen dalam menangani anggota dewan yang diduga melanggar kode etik.
Copyrights © 2020