Pelayanan administrasi kependudukan merupakan salah satu pelayanan publik yang bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat untuk digunakan dalam keperluan pemenuhan hak dasar warga negara. Melalui Peraturan Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatkan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan mengembangkan inovasi pelayanan dalam rangka peningkatan kualitas administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui layanan terintegrasi dan/atau jemput bola. Program Jelita Jiwa merupakan sebuah inovasi pelayanan jemput bola yang dilaksanakan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman ke rumah penduduk yang mengalami sakit berat, lansia, disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak memiliki KTP elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dan kendala pelaksananaan Program Jelita Jiwa dengan menggunakan indikator input, proses, dan output. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi serta analisis reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Program Jelita Jiwa di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sleman cukup efektif. Meskipun masih ada beberapa kendala seperti infrastruktur jalan kurang baik, lokasi tempat tinggal yang jauh, pengaturan kerja aparatur belum terorganisir dengan optimal, dan faktor kondisi pemohon itu sendiri.
Copyrights © 2024