Salah satu upaya yang telah dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan peran swasta dalam penyediaan infrastruktur adalah melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Penulisan ini membahas konstruksi pengaturan mengenai KPBU dalam pengandaan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan model KPBU dalam pengandaan tanah untuk pembangunan infrastruktur. Pada peraturan-peraturan terkait infrastruktur yang masuk kriteria kepentingan umum yang bersifat strategis nasional dan penyediaannya dapat dikerjasamakan terdapat Pasal-Pasal yang tidak sesuai (disharmoni) satu sama lain terutama pada Pasal yang membahas tentang pengertian instansi, proses pengadaan dan perolehan tanah, serta dalam hal modal pembiayaan infrastruktur. Untuk pembangunan infrastruktur model kerjasama yang sering digunakan adalah model Build Operate Transfer (BOT). Proyek infrastruktur dengan menggunakan model BOT ini dianggap paling efektif. Karena dengan minimnya dana yang dimiliki oleh pemerintah, pelaksanaan pembangunan tetap berjalan dengan bantuan investor yaitu pihak swasta tanpa kehilangan aset daerah.
Copyrights © 2023