Tujuan penelitian ini untuk menganalisis faktor yuridis penyebab terjadinya disparitas pemidanaan perkara persetubuhan oleh terdakwa anak terhadap korban anak jika ditinjau dari kebijakan pemidanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juncto Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta menganalisis kebijakan formulasi sistem pemidanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam perkara persetubuhan oleh terdakwa anak terhadap korban anak agar tidak terjadi disparitas pemidanaan. Penelitian ini menunjukkan faktor yuridis penyebab terjadinya disparitas pemidanaan adalah ketentuan dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang tidak memberlakukan minimum khusus pidana penjara bagi anak. Oleh karena itu, kebijakan formulasi agar menghindarkan terjadinya disparitas pemidanaan dalam perkara persetubuhan yang dilakukan terdakwa anak terhadap korban anak adalah merumuskan kebijakan yang menyimpangi ketentuan Pasal 79 ayat (3) dengan memberikan pengecualian yakni ditentukan minimum khusus pidana penjara apabila korbannya anak.
Copyrights © 2022