Di Indonesia, pengaturan mengenai financial technology salah satunya termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Namun, ketentuan yang berisi mengenai fintech lending secara khusus dan meliputi larangan fintech lending ilegal belum ada di peraturan perundang-undangan, sehingga terjadi kekosongan hukum. Penulisan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum yang terjadi berkaitan dengan peraturan fintech lending ilegal. Oleh karena itu, tulisan ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan dalam analisisnya. Sehingga, ditawarkan solusi yaitu pembentukan Undang-undang Financial Technology (Fintech) yang meliputi pengaturan mengenai klasifikasi fintech lending ilegal, pertanggungjawaban pidana korporasi fintech lending ilegal berdasarkan ajaran gabungan, serta menambahkan pidana tambahan berupa restitusi disamping pidana pokok dalam UU Fintech yang berorientasi ke perlindungan konsumen dengan pemulihan hak sebagai dasar peraturan yang menjadi justifikasi bagi korporasi fintech lending sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian konsumen.
Copyrights © 2023