Penelitian ini hendak mengangkat isu hukum tentang perbedaan penafsiran hukum atas unsur-unsur Tindak Pidana Pelanggaran Janji Pesanan dari Konsumen oleh Pelaku Usaha dalam Putusan Mahkamah Agung No. 179 K/Pid.Sus/2011 yang menafsirkan unsur kedua Tindak Pidana a quo yaitu semua perbuatan Pelaku Usaha yang melanggar Janji Pesanan dari Konsumen merupakan perbuatan pidana, dan Putusan Mahkamah Agung No. 1663 K/Pid.Sus/2018 yang menafsirkan unsur kedua Tindak Pidana a quo yaitu semua perbuatan Pelaku Usaha yang melanggar Janji Pesanan dari Konsumen merupakan perbuatan pidana kecuali Janji Pesanan tersebut didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli serta terdapat suatu perjanjian antara Pelaku Usaha dengan Konsumen untuk menyelesaikan sengketa yang akan timbul secara keperdataan. Penelitian ini menggunakan Jenis Penelitian Hukum Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya perbedaan penafsiran hukum tersebut yaitu adanya ketidakjelasan unsur-unsur Tindak Pidana a quo, kebebasan hakim, dan tidak ada pedoman penafsiran hukum atas unsur-unsur Tindak Pidana a quo.
Copyrights © 2024