Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

pelatihan calon para legal pelatihan/pendidikan calon para legal di GKJTU Klasis Getasan dan Klasis Kopeng Kab. Semarang Dwiyatmi, Sri Harini; Prasetyo, Abigail; Alfret, Alfret; Darmawan, Eric Sanjaya; Anindita, Hana Dwi; Putri, Devina Athalia; Le'bok, Lala Tiara; Burhanudin, Krisna; Nazara, Imanuel
Magistrorum et Scholarium: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 3 (2024)
Publisher : Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24246/jms.v4i32024p227-242

Abstract

Church’s figures from GKJTU encountered with various legal problems and felt that they didn’t have any knowledge about law. Therefore, an incidental counselling was held to fulfil their desire in purpose to understand legal knowledge so that these figures might resolve legal problems in their environment. The church’s figures give the basic legal knowledge and anti-corruption education through the legal professionals’ trainer. This paralegal training is to equipped participants with better basic-practical legal knowledge to manage the legal problems they faced. By the end of the training, these participants will become the front guard to resolve the legal matters in their environment, as they will be called: paralegals
PERBANDINGAN PENAFSIRAN HUKUM ATAS UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA PELANGGARAN JANJI PESANAN DARI KONSUMEN OLEH PELAKU USAHA Darmawan, Eric Sanjaya
Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA Vol. 7 No. 2 (2024): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24246/alethea.vol7.no2.p114-132

Abstract

Penelitian ini hendak mengangkat isu hukum tentang perbedaan penafsiran hukum atas unsur-unsur Tindak Pidana Pelanggaran Janji Pesanan dari Konsumen oleh Pelaku Usaha dalam Putusan Mahkamah Agung No. 179 K/Pid.Sus/2011 yang menafsirkan unsur kedua Tindak Pidana a quo yaitu semua perbuatan Pelaku Usaha yang melanggar Janji Pesanan dari Konsumen merupakan perbuatan pidana, dan Putusan Mahkamah Agung No. 1663 K/Pid.Sus/2018 yang menafsirkan unsur kedua Tindak Pidana a quo yaitu semua perbuatan Pelaku Usaha yang melanggar Janji Pesanan dari Konsumen merupakan perbuatan pidana kecuali Janji Pesanan tersebut didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli serta terdapat suatu perjanjian antara Pelaku Usaha dengan Konsumen untuk menyelesaikan sengketa yang akan timbul secara keperdataan. Penelitian ini menggunakan Jenis Penelitian Hukum Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya perbedaan penafsiran hukum tersebut yaitu adanya ketidakjelasan unsur-unsur Tindak Pidana a quo, kebebasan hakim, dan tidak ada pedoman penafsiran hukum atas unsur-unsur Tindak Pidana a quo.