Tindak pidana khusus narkotika yang memiliki ketentuan pidana minimum khusus di dalam norma pemidanaan ternyata tidak sepadan dalam beberapa kasus narkotika di Indonesia. Lebih dari itu, penuntut umum dalam dakwaannya tidak memberikan pasal yang sesuai dengan perbuatan terdakwa. Mahkamah Agung sebagai puncak dari badan pengadilan, menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai pedoman hakim dalam memutus perkara dalam situasi tersebut, yang mana dapat menyampingkan ketentuan pidana minimum khusus dalam UU Narkotika. Putusan ini menimbulkan tendensi antara kepastian dan keadilan karena tidak sesuai dengan penegakan hukum pidana. Permasahalahan ini akhirnya terjawab dalam konsep hukum progresif yang mengedepankan keadilan substantif bukan keadilan prosedural.
Copyrights © 2024