Pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak, yang dicapai ketika wajib pajak sadar akan kewajiban perpajakannya. Mencari tahu seberapa patuh wajib pajak Surabaya menjadi pendorong penelitian ini. Penelitian ini dilakukan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Teknik analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif, dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Data diolah dengan rumus ukuran kepatuhan wajib pajak. Data yang disajikan mencakup tahun 2019–2022, pada UPTB 2 rata-rata persentase kepatuhan sebesar 76%, pada UPTB 3 rata-rata persentase kepatuhan sebesar 79%, pada UPTB 4 rata-rata persentase kepatuhan sebesar 73%, dan pada UPTB 5 rata-rata persentase kepatuhan sebesar 77%. Di antara lima cabang UPTB dengan persentase kepatuhan tertinggi, UPTB 3 lebih patuh dengan persentase 79%. Hal ini dikarenakan wajib pajak sudah memahami dan menyadari tentang peraturan perpajakan dan juga karna faktor persepsi wajib pajak tentang pelaksanaan denda/sanksi PBB.
Copyrights © 2024