Kekerasan seksual merupakan masalah global yang perlu diperhatikan. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak karena adanya peningkatan jumlah kasus di 2022, dari 4.162 kasus pada 2021 menjadi 9.588 kasus. Korban kekerasan seksual pada anak (KSA) mengalami berbagai hal tidak mengenakkan. Masih ditemui juga kendala dalam pendampingan korban. Dampak yang harus ditanggung korban KSA sangat besar, sehingga perlu tindakan intervensi. Artikel ini akan mengkaji intervensi BK pada kasus KSA menggunakan metode kajian literatur. Perkembangan peserta didik dapat dioptimalkan dengan BK terlibat langsung dalam mengintervensi KSA. Tindakan yang dapat dilakukan berupa tindakan preventif dan tindakan kuratif.
Copyrights © 2024