Dalam penelitian ini penulis membahas terkait pemikiran Imam Malik tentang syirkah dan bagaimana relevansinya di indonesia. Menurut Imam Malik syirkah adalah kebolehan (atau izin) bertasharruf bagi beberapa pihak yang memberi izin kepada pihak dalam mentasharrufkan hartanya. Penelitian bermaksud menerangkan terkait implikasi pada penerapan syirkah di Indonesia, dilihat dari historisitasnya masih relevan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian lapangan. Informannya adalah para pakar ekonomi Islam. Teknik pengumpulan datanya yakni wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan konsep syirkah Imam malik masih terealisasikan hingga saat ini di Indonesia, beberapa pihak menggunakan syirkah sebagai salah satu bentuk akad pembagian harta. Menurut Imam Malik akad yang boleh digunakan adalah akad syirkah inan, syirkah abdan dan syirkah mufawadhah, sedangkan syirkah wujuh tidak dibolehkan. Dilain sisi merujuk pada keterangan dewan syariah nasional (DSN) syirkah wujuh saat ini memang sudah tidak diterapkan lagi di Indonesia. Studi ini terbatas dilaksanakan pada suatu instansi yang mempraktekkan terjadi syirkah di dalamnya, sistem syirkah ini tidak menutup kemungkinan banyak pelaku lainnya yang menerapkan syirkah. Dengan demikian, hasil studi ini hanya mampu dalam jenis syirkah yang diterapkan di perbankan dan usaha syirkah yang ada di daerah yang diteliti saja.
Copyrights © 2023