YUSTISI
Vol 10 No 3 (2023)

URGENSI PERCEPATAN REFORMASI HUKUM PERIZINAN BERUSAHA DI INDONESIA DALAM MENYONGSONG ERA “METAVERSE”

Amar Haqi (Unknown)
Fahmi Zakaria (Unknown)
Aditya Rizqi Ramadhan (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2023

Abstract

Tujuan riset ini menganalisis dan mendeskripsikan kesiapan kultur masyarakat dan infrastruktur hukum Indonesia dalam memasuki era metaverse. Riset ini menggunakan metode penelitian socio legal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan terkait pokok pembahasan dan pendekatan sosial untuk melihat kesiapan masyarakat Indonesia. Hasil riset yang sudah di lakukan oleh penulis bahwa menyatakan Indonesia masih belum siap dalam memasuki era metaverse yang disebabkan terkait infrastruktur penunjang metaverse, seperti internet dan hardware yang mumpuni dalam mengoperasikan metaverse. Dan belum siapnya SDM Indonesia untuk beralih 100% menjadi serba teknologi, dengan dibuktikannya masih adanya bentuk proses pelayanan publik yang menggunakan cara-cara non modern seperti fotocopy KTP dalam mengurus suatu kepentingan publik, padahal saat ini KTP masyarakat Indonesia sudah tertanam chip yang modern dan dengan meng-scan KTP tersebut pelayan publik dapat melihat identitas lengkap dari pemilik KTP. Namun survei dari Populix menyatakan ada sebagian masyarakat Indonesia yang tertarik dengan metaverse. Dan dengan berkenaan infrastruktur hukum yang belum memberikan kepastian hukum dan tidak adanya peraturan khusus yang mengatur kegiatan metaverse seperti bagaimana perizinan berusaha dalam kegiatan berusaha di metaverse. Kata kunci: Metaverse, Perizinan Berusaha, Kepastian Hukum, Teknologi

Copyrights © 2023