YUSTISI
Vol 11 No 2 (2024)

PEMBERIAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN YANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Asmak Ul Hosnah (Unknown)
Clara Auroeria Lyantina Utami (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2024

Abstract

Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang segera dalam kurun waktu tiga tahun lagi, akan menggantikan KUHP yang selama ini Indonesia gunakan selama ratusan tahun. Pergantian pengaturan hukum pidana materiil ini dilatarbelakangi oleh ketidak selarasan dengan perkembangan zaman yang sangat pesat saat ini. Pengaturan baru berarti adanya hal-hal baru yang tertulis dalam KUHP ”baru” ini, salah satu contohnya ialah pengaturan perihal hukuman pidana mati. Oleh karena itu, penelitian hukum ini menjabarkan dan menjelaskan secara rinci perihal pidana mati berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, dimana dilakukan secara normatif bersifat deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder, yang dimana pengumpulan data dilakukan secara penelitian kepustakaan. Kesimpulan yang diperoleh ialah KUHP ”baru” didasari oleh aliran hukum pidana modern, dimana pengaturan ini tidak berfokus pada pembalasan, tetapi perbaikan diri, yang menghasilkan lebih terjaminnya hak asasi manusia melalui diberikannya kesempatan kedua untuk memperbaiki diri. Kata kunci: Hukuman mati, KUHP, Baru

Copyrights © 2024