Warisan seringkali menjadi salah satu pemicu konflik yang sering menimbulkan perpecahan dalam keluarga. Penetapan ahli waris dan penghitungannya menjadi hal yang penting yang harus diperhatikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penetapan dari cucu perempuan dari anak perempuan yang menjadi ahli waris dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode library research dan analysist document. Peneliti meneliti putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Timur lalu mencari dasar yang diambil oleh pengadilan serta membandingkannya dengan hukum Islam. Cucu perempuan dari anak perempuan mendapatkan warisan ketika menjadi dzawil arham. Keputusan cucu perempuan dari anak perempuan menjadi ahli waris dengan dasar sebagai ahli waris pengganti adalah hal yang tidak benar dengan lemahnya dasar dari Pengadilan Agama. Kata kunci : Waris; Ahli Waris Pengganti; Cucu Perempuan
Copyrights © 2024