Dalam era informasi digital, akses terhadap informasi menjadi semakin penting bagi masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), Internet telah menjadi media utama untuk mendapatkan dan menyebarkan informasi. Namun, dengan berkembangnya penggunaan Internet dan teknologi informasi, muncul pula berbagai tantangan terkait keterbukaan informasi. Jaminan hak keterbukaan informasi berbasis Teknologi Informasi dan Elektronika (ITE) merupakan upaya untuk melindungi hak masyarakat dalam mengakses informasi secara bebas dan adil. Dalam konteks ini, penerapan Undang-Undang ITE menjadi penting dalam mengatur dan memberikan batasan atas akses dan penyebaran informasi di dunia digital. Kata kunci: Informasi digital, ITE, Internet
Copyrights © 2024