YUSTISI
Vol 10 No 1 (2023)

PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PADA DAERAH PERTAMBANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI NO. 67/G/LH/2022/PTUN.KDI)

Erika Evania Sihaloho (Unknown)
Mujiati Nuur Istiqomah (Unknown)
Yolanda Adelia (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2023

Abstract

Pertambangan adalah separuh atau keseluruhan proses tindakan yang berbentuk pengelolaan penelitian, dalam usaha mineral atau batubara yang didalamnya terdapat eksplorasi, konstruksi, studi kelayakan, penyelidikan umum, penambangan, pengangkutan dan penjualan, pengolahan dan pemurnian dan kegiatan setelah pertambangan. Kegiatan/usaha pertambangan menimbulkan efek positif dan negatif. Akan tetapi, efek negatif akan lebih banyak dirasakan apabila dalam pelaksanaanya tidak terdapat sinergi yang baik antara penanggung jawab kegiatan/usaha pertambangan dengan pemerintah. Selain itu, kegiatan/usaha pertambangan dapat dilakukan jika telah mendapatkan berbagai perizinan dari pemerintah. Apabila tidak, hal ini jelas menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat yang tinggal di daerah pertambangan. Pertambangan dapat menyebabkan kualitas lingkungan hidup menjadi turun sebab reklamasi lahan atau penutupan bekas galian tidak dilakukan. Pengelolaan yang tidak baik oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab juga dapat mengakibatkan berbagai pelanggaran terhadap lingkungan diantaranya adalah menyebabkan terjadinya banjir dan sumber mata air menjadi tercemar. Dengan demikian, pemerintah wajib melaksanakan fungsinya untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam bidang pertambangan sebagai bukti instansi atau penegak hukum efektif dalam melakukan kewajiban pengawasan dan perizinan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan bidup pada daerah pertambangan. Kata Kunci: Penegakan Sanksi Administrasi, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pelanggaran, Pertambangan Mineral dan Batubara

Copyrights © 2023