YUSTISI
Vol 11 No 3 (2024)

KRIMINALITAS NARKOTIKA DI PERBATASAN NEGARA (STUDI KASUS TENTANG TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KUHP)

Aldhito Benyamin (Unknown)
Velliana Tjan (Unknown)
Asmak Ul Hosnah (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2024

Abstract

Peredaran narkoba di Indonesia menjadi perhatian serius, terutama karena kecenderungan meningkatnya kolaborasi internasional dalam tindak kejahatan ini. Beberapa kasus menunjukkan betapa kurangnya pengawasan pada pintu masuk negara menjadi celah besar bagi peredaran narkotika. Kondisi geografis dan kendala pengawasan di perbatasan menciptakan lingkungan yang menguntungkan bagi para pelaku kejahatan. Tantangan penegakan hukum dalam menghadapi peredaran narkoba di wilayah perbatasan identifikasi kelemahan sistem pengawasan, dan mengusulkan langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan perbatasan. Kebijakan pidana yang diterapkan dalam menanggulangi tindak pidana narkotika di Indonesia, terutama dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memperlihatkan sejumlah tantangan dan kebingungan. Meskipun upaya telah dilakukan untuk merumuskan sanksi yang tegas, penanganan tindak pidana korporasi dan pendekatan rehabilitasi masih menjadi perdebatan. Penyelarasan antara RKUHP dan UU Narkotika menjadi kunci penting dalam menjaga konsistensi dan efektivitas hukum dalam menanggulangi peredaran narkoba. Evaluasi mendalam terhadap kebijakan pidana yang ada serta menyoroti upaya perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menangani tindak pidana narkotika. Kata Kunci: Penegakan hukum, peredaran narkotika, wilayah perbatasan

Copyrights © 2024