Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas permasalahan perkawinan beda agama sehingga penting untuk diketahui ketenttuan-ketentuan perkawinan beda agama di negara-negara Muslim sebagai sesuatu yang dapat diperbadingkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana ketentuan perkawinan beda agama yang diterapkan dalam peraturan masing-masing negara Muslim. Penelitian ini berjens penelitian library research (studi kepustakaan) yang bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan komparatif (perbandingan) yaitu dengan menganalisis penerapan ketentuan perkawinan beda agama di negara-negara Muslim. Hasil penelitian ini menunjukka bahwa perkawinan beda agama di masing-masing negara Muslim memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Perkawinan beda agama di negara Muslim dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu: pertama, negara yang membolehkan perkawinan beda agama antara seorang pria Muslim dengan wanita non Muslim dan membolehkan perkawinan antara wanita muslim dengan pria non Muslim. Kedua, negara yang membolehkan perkawinan beda agama antara pria muslim dengan wanita kitabiyah dan melarang pernikahan wanita Muslim dengan pria non Muslim. Ketiga, negara yang melarang pernikahan pria Muslim dengan wanita muslim baik itu ahli kitab maupun bukan ahli kitab. Kata Kunci : Perkawinan, Beda Agama, Muslim
Copyrights © 2024