Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberdayakan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di Kabupaten Jayapura melalui penyelenggaraan Klinik Hukum. Pemilihan topik ini didasarkan pada pentingnya penguatan kapasitas hukum BUMK sebagai pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Metode yang digunakan dalam program ini meliputi penyuluhan hukum, pendampingan dalam pembuatan regulasi internal BUMK, serta konsultasi hukum terkait pengelolaan usaha. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan peningkatan pemahaman hukum para pengelola BUMK, terbentuknya regulasi internal yang lebih kuat, dan meningkatnya keberdayaan BUMK dalam menjalankan fungsi ekonominya. Kesimpulannya, Klinik Hukum berperan signifikan dalam mendukung kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Pentingnya hasil ini menunjukkan bahwa intervensi hukum yang tepat dapat menjadi motor penggerak bagi pembangunan desa yang berkelanjutan.
Copyrights © 2024