AbstrakPenelitian ini dilatar belakangi oleh ketidakabsahan pernikahan yang tidak dicatatkan berdasarkan hukum positif dan hukum Islam. Dalam hukum Islam pencatatan pernikahan adalah sebagai syarat mutlak dalam istinbath hukum Islam. Pernikahan yang tidak dicatatkan dengan aturan hukum Islam mengenai syarat mutlak bagi pencatatan perkawinan menjadi perkara yang kontradiktif yang terjadi dalam praktek pernikahan di tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna pencatatan perkawinan dalam istinbath hukum Islam dan ingin mengetahui makna pencatatan dalam hukum Islam. Serta ingin mengetahui makna pencatatan pernikahan dalam upaya merealisasikan tujuan maslahah yang ada pada diri manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan bahwa makna pencatatan pernikahan adalah syarat mutlak dalam istinbath hukum Islam dan makna pencatatan pernikahan adalah bagian dari rukun nikah yaitu saksi dalam hukum Islam. Makna pencatatan pernikahan dalam upaya merealisasikan tujuan maslahah yang ada pada diri manusia adalah Maslahah Daruriyyah seperti penjagaan yang harus dijaga adalah ad-Din, an-Nafs, al-‘Aql, an-Nasab wa al-Mal.
Copyrights © 2023