Pengesahan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Pemerintahan Daerah telah mengubah lanskap manajemen pendidikan, memberikan peluang bagi pengelolaan pendidikan untuk meningkatkan kualitasnya. Meskipun membawa dampak positif seperti peningkatan mutu pendidikan dan efisiensi administrasi, implementasi otonomi pendidikan juga menimbulkan tantangan seperti ketidakjelasan dalam peran dan tata kerja di tingkat kabupaten dan kota, keterbatasan sumber daya manusia dan dana pendidikan, serta kesenjangan antar daerah. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah seperti meningkatkan manajemen pendidikan sekolah, reformasi lembaga keuangan hubungan pusat-daerah, kemauan pemerintah daerah dalam melakukan perubahan, membangun pendidikan berbasis masyarakat, dan mengatur kebijakan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah dengan baik.
Copyrights © 2023