Legalitas pernikahan bagi suami atau isteri yang mengalami murtad dalam perspektif hukum Islam adalah isu yang kompleks dan menantang. Artikel ini membahas secara mendalam tentang pertanyaan apakah ikatan pernikahan tetap berlaku atau terputus secara otomatis ketika salah satu pasangan mengalami murtad, dengan mempertimbangkan keberadaan keyakinan agama yang sama sebelumnya. Melalui pendekatan metodologi yang sistematis, penelitian ini mencakup identifikasi topik penelitian, pencarian literatur primer, kajian kitab-kitab fiqih, analisis fatwa ulama kontemporer, tinjauan literatur akademis, komparatif dengan hukum positif, serta analisis dan kesimpulan. Ditemukan bahwa hukum Islam mengatur pernikahan dengan cermat, sementara murtad dianggap sebagai tindakan serius yang dapat berdampak pada konsekuensi hukuman. Keduanya menekankan pentingnya menjaga iman sebagai suatu hal yang krusial dalam institusi pernikahan menurut hukum Islam.
Copyrights © 2024