Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; (1) Faktor penyebab tingkat perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Watansoppeng. (2) Strategi yang ditempuh untuk mengatasi tingkat perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Watansoppeng. Dalam penelitian ini, pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, dan dokumentasi dengan menggunakan instrumen penelitian berupa pedoman wawancara, alat rekam, dan dokumentasi. Adapun triangulasi dan member check digunakan sebagai prosedur pengecekkan keabsahan data, serta menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan sebagai teknik analisis data. Hasil penelitian menunjukkan; (1) Faktor penyebab tingkat perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Watansoppeng didasari atas 13 faktor atau alasan perceraian yang dikelompokkan yaitu; faktor dekadensi moral digolongkan yaitu: mabuk, madat, dan judi. Faktor penelantaran rumah tangga digolongkan yaitu: meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga, dan ekonomi. Faktor dijatuhi hukuman penjara, poligami, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, dan kawin paksa. (2) Strategi yang ditempuh untuk mengatasi tingkat perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Watansoppeng yaitu; Pertama, memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengetahuan ketaatan hukum dan Agama terkait perkawinan dan perceraian. Kedua, mediasi di Pengadilan Agama sebagai strategi akhir yang dilakukan dengan tujuan untuk mendamaikan pasangan suami isteri yang menghendaki adanya perceraian. Kata Kunci: Faktor Penyebab, Perceraian
Copyrights © 2023