Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan dan menganalisis penyelesaian tindak pidana anak melalui pendekatan restorative justice di Kepolisian Resor Karanganyar dan hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Resor Karanganyar dalam penyelesaian tindak pidana anak melalui pendekatan restorative justice di Kabupaten Karanganyar. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian hukum yang melihat perilaku masyarakat terhadap hukum. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dengan tehnik analisis menggunakan tehnik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Dalam sistem peradilan pidana anak, pendekatan restorative justice melalui penerapan diversi merupakan suatu kewajiban bagi aparat penegak hukum yang dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan yang hanya dapat diterapkan kepada anak yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun dan bukan merupakan suatu residive (pengulangan). Proses diversi ditingkat penyidikan dimulai setelah menerima laporan polisi penyidik membuat surat untuk meminta saran tertulis dari petugas pembimbing kemasyarakatan. Hasil penelitian kemasyarakatan wajib diserahkan oleh pembimbing kemasyarakatan kepada penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 jam setelah permintaan penyidik diterima. Adapun penyidik mulai mengupayakan diversi dalam waktu paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai. Apabila pelaku maupun korban setuju untuk dilakukan diversi maka polisi, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial memulai proses musyarawarah penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Proses musyawarah tersebut dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya diversi. Setelah proses musyawarah dilaksanakan maka penyidik membuat berita acara proses diversi. Kedua, Faktor penghambat penerapan Restorative Justice terhadap anak di wilayah hukum Karanganyar. Peneliti dapat menyimpulkan hambatan yang dirasakan penyidik adalah keluarga korban menganggap proses diversi ini kurang memberikan efek jera terhadap pelaku. Pelaku tidak mengakui perbuatannya ataupun berbelit dalam memberikan keterangan maka perlunya pendekatan orang tua pelaku berusaha menutup-nutupi perbuatan yang telah diperbuat oleh anaknya, adanya tuntutan materi yang terlalu besar. Selain itu pada tingkat penyidikan ini belum adanya penyidik khusus anak, fasilitas ruang khusus untuk mediasi dan penempatan anak sementara belum tersedia.
Copyrights © 2024