Tujuan artikel ini adalah untuk mempelajari, mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana proses implementasi pelaksanaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan berserta dengan hambatannya di PT Sari Warna Asli Garment Surakarta. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empirisdengan jenis penelitian bersifat kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan sistematis dan subjektif. Bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan penulis menggunakan teknik studi dokumentasi atau bahan pustaka, observasi dan wawancara dari beberapa pekerja dan klarifikasi dari pengusaha PT Sari Warna Asli Garment Surakarta, serta dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Surakarta untuk menemukan bahan hukum terkait implementasi pelaksanaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di PT Sari Warna Asli Garment Surakarta. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode triangulasi yang terdiri dari reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau penarikan kesimpulan dalam proses siklus interaktif. Hasil Penelitian dan analisis data dapat disimpulkan bahwa penerapan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di PT Sari Warna Asli Garment Surakarta dilaksanakan sesuai dengan arahan pemerintah yang mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia mendapatkan 5 (lima) perlindungan jaminan sosial yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan amanat pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sehingga terpenuhinya kriteria pada teori kebenaran koherensi. Dalam penerapan program jaminan sosial dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang dilaksanakan di PT Sari Warna Asli Garment Surakarta terdapat hambatan yang disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain faktor internal yang meliputi sikap karakter pekerja, riwayat pendidikan pekerja, dan keinginan pekerja untuk pindah-pindah pekerjaan serta faktor eksternal yang meliputi sikap ketanggapan dari petugas PBJS ketenagakerjaan, perubahan ketentuan kebijakan dan aturn dalam BPJS Ketenagakerjaan
Copyrights © 2024