Jurnal Cakrawala Ilmiah
Vol. 3 No. 9: Mei 2024

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI TERHADAP WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PENJUAL DALAM JUAL BELI ONLINE DI MARKETPLACE SHOPEE

Margiyanti, Margiyanti (Unknown)
Putri Maha Dewi (Unknown)
Ashinta Sekar Bidari (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 May 2024

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh penjual dalam jual beli online di marketplace Shopee. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Dalam jual beli online atau e-commerce melalui marketplace Shopee masih ditemui penjual yang cidera janji atau wanprestasi dengan disengaja maupun karena kelalaian. Wanprestasi yang sering terjadi seperti penjual lalai mengirimkan barang kepada konsumen tepat pada waktunya sehingga konsumen juga mengalami keterlambatan menerima barang tersebut, ada juga penjual yang mengirimkan barang tidak sesuai dengan gambar atau deskripsi barang yang dicantumkan di dalam deskripsi iklan, dan data pribadi pembeli yang diberikan kepada penjual guna keperluan transaksi. Karena transaksi jual beli online tidak mempertemukan kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli secara langsung, maka hal-hal seperti ini menimbulkan keresahan bagi pembeli. Oleh karena itu perlu aturan atau hukum sebagai perlindungan bagi konsumen. Jawabannya terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai upaya kepastian hukum sebagai penjamin perlindungan konsumen

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JCI

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences Other

Description

Digitalisasi eknomi menembus batas wilayah negara dan kedaulatan ekonomi yang dapat saja menjadi peluang atau ancaman. Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetap permsalahan utamanya adalah bagaimana negara ini harus dapat merumuskan kebijakan agar masyarakat kita jangan hanya menjadi sapi perahan ...