Saat ini terdapat inkonsistensi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terkait permasalahan kepailitan lintas batas negara (cross-border insolvency) yang menganut dualisme prinsip, yaitu prinsip teritorial dan prinsip universal, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang berakibat pada sulitnya pelaksanaan isi putusan (eksekusi) terhadap boedel pailit yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. Adapaun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh inkonsistensi terkait dualisme prinsip dalam Undang-Undang Kepailitan terhadap tugas kurator dalam pemberesan boedel pailit milik debitur yang berada di luar wilayah hukum Indonesia dan menganalisis solusi apa yang dapat dilakukan untuk bisa melaksanakan eksekusi harta pailit atau boedel pailit yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal (doctrinal research), dengan penilitian yang bersifat persfektif. Pendekatan penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konceptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan studi kepustakaan (library research). Kata Kunci: dualisme, eksekusi, prinsip teritorial, prinsip universal
Copyrights © 2024