Jurnal Kewarganegaraan
Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024

Prostitusi Dalam Perspektif Kebijakan Kriminal

Muhammad Iqbal (Universitas Lambungmangkurat)
Helmi (Universitas Lambungmangkurat)



Article Info

Publish Date
22 Jul 2024

Abstract

Abstrak Praktik prostitusi telah lama menjadi isu yang diperdebatkan di Indonesia dan negara lainnya. Meskipun sudah umum terjadi, pengaturan hukum mengenai larangan prostitusi di tingkat nasional masih kurang jelas, dengan regulasi yang lebih banyak diatur oleh Peraturan Daerah. Pemerintah Indonesia belum menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap praktik ini, terutama dalam hal menetapkan sanksi bagi pengguna jasa seks komersial. Kitab Undang-undang Hukum Pidana hanya memberlakukan ketentuan bagi germo dan mucikari, sementara pengguna jasa prostitusi tidak terkena sanksi yang sama. Ketidakjelasan aturan hukum berpotensi meningkatkan praktik prostitusi, dengan konsekuensi bahwa praktik ini terus berkembang tanpa hambatan yang signifikan. Meskipun upaya dilakukan untuk mencegah prostitusi, kekurangan regulasi yang tegas menunjukkan bahwa hukum di Indonesia belum menyediakan landasan yang memadai untuk menangani masalah ini secara efektif. Prostitusi dianggap sebagai pelanggaran terhadap moral dan nilai-nilai agama, yang menentang ajaran-ajaran yang mengarah pada kebaikan. Oleh karena itu, perlunya reformasi dalam hukum pidana untuk mengkriminalisasi pengguna jasa prostitusi menjadi sangat penting. Penyusunan kebijakan delik prostitusi yang lebih jelas dan ketat menjadi langkah yang mendesak untuk menanggulangi masalah ini di masa depan. Kata Kunci: Prostitusi, Kriminalisasi, Reformasi Hukum Pidana.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

pkn

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Kewarganegaraan is published 2 times in 1 year in June and December. The scope of the article includes: 1. Pancasila Education 2. Citizenship Education 3. Social Sciences 4. Politic 5. ...