Abstrak Berbagai penelitian telah menyampaikan kebutuhan pengadopsian kewenangan constitutional complaint di Mahkamah Konstitusi agar dapat mengakomodir pengaduan konstitusional warga negara yang hak konstitusionalnya dilanggar oleh perangkat negara. Kebutuhan tersebut berangkat dari belum maksimalnya jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam konteks penegakan dan kepastian hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelusuri kepastian hukum constitutional complaint dalam pandangan siyasah qadhaiyyah (peradilan Islam). Analisis kepastian hukum kewenangan constitutional complaint perspektif siyasah qadhaiyyah menghasilkan kesinambungan tujuan peradilan. Keduanya dipertemukan dalam satu tarikan nafas pentingnya kepastian hukum perlindungan hak konstitusional warga negara di hadapan peradilan. Kata Kunci: Constitutional Complaint, Hak Konstitutional Warga Negara, Siyasah Qadhaiyyah
Copyrights © 2024