Abstrak Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ditetapkan dengan sistem proporsional terbuka melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114/PUU-XX/2022. Putusan itu menjawab uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem proporsional terbuka. Kini pasca adanya putusan MK 114/PUU-XX/2022, bola menggelinding di ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar konsisten melaksanakan amanah tersebut. Yang dimaksud dengan sistem proporsional mengacu pada metode perhitungan suara yang memungkinkan partai politik mendapatkan kursi sesuai dengan persentase suara yang diperolehnya. Sedangkan sistem terbuka mengacu pada praktik di mana pemilih memiliki akses langsung terhadap calon-calon yang dipilih oleh partai politik. Sistem Pemilu merupakan salah satu hal penting dalam proses penyelenggaraan Pemilu terutama berkaitan dengan proses dan hasil Pemilu. Dalam sistem proporsional satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional wilayah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipecah, kursi untuk perwakilan wilayah dibagi berdasarkan jumlah suara yang diperoleh para kontestan. Sedangkan sistem campuran memadukan di antara keduanya dengan mengambil beberapa sisi positif dari masing-masing sistem. Kata Kunci: Putusan, Analisis, Mahkamah Konstitusi
Copyrights © 2024