Jurnal Kewarganegaraan
Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024

Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PPU-XX/2022

Yuliani Fitriasih Widhi (Universitas Lambungmangkurat)



Article Info

Publish Date
22 Jul 2024

Abstract

Abstrak Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ditetapkan dengan sistem proporsional terbuka melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114/PUU-XX/2022. Putusan itu menjawab uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem proporsional terbuka. Kini pasca adanya putusan MK 114/PUU-XX/2022, bola menggelinding di ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar konsisten melaksanakan amanah tersebut. Yang dimaksud dengan sistem proporsional mengacu pada metode perhitungan suara yang memungkinkan partai politik mendapatkan kursi sesuai dengan persentase suara yang diperolehnya. Sedangkan sistem terbuka mengacu pada praktik di mana pemilih memiliki akses langsung terhadap calon-calon yang dipilih oleh partai politik. Sistem Pemilu merupakan salah satu hal penting dalam proses penyelenggaraan Pemilu terutama berkaitan dengan proses dan hasil Pemilu. Dalam sistem proporsional satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional wilayah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipecah, kursi untuk perwakilan wilayah dibagi berdasarkan jumlah suara yang diperoleh para kontestan. Sedangkan sistem campuran memadukan di antara keduanya dengan mengambil beberapa sisi positif dari masing-masing sistem. Kata Kunci: Putusan, Analisis, Mahkamah Konstitusi

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

pkn

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Kewarganegaraan is published 2 times in 1 year in June and December. The scope of the article includes: 1. Pancasila Education 2. Citizenship Education 3. Social Sciences 4. Politic 5. ...