Abstrak Tujuan tulisan ini adalah untuk membahas mengenai Kedudukan Hukum Perkawinan Adat Dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah pendekatan secara Statute Approach dan Conceptual Approach. Statute Approach merupakan pendekatan yang dilaksanakan dengan metode mengenali serta mengulas peraturan perundang–undangan. Hasilnya, dengan adanya unifikasi terhadap ketentuan mengenai Perkawinan Nasional dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maka ketentuan-ketentuan yang ada sebelumnya sejauh telah diatur dalam Undang Undang ini, dinyatakan tidak berlaku. Terkhusus mengenai ketentuan-ketentuan yang ada dalam hukum adat, terlihat ada beberapa persamaan dengan Undang Undang Perkawinan Kata Kunci: Hukum Perkawinan, Adat, Sistem Hukum Nasional
Copyrights © 2023