Abstract Executive review merupakan salah satu bentuk pengawasan represif terhadap peraturan daerah oleh pemerintah pusat berdasarkan undang-undang pemerintah daerah. Namun, setelah keluarnya putusan MK, maka bentuk pengawasan tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana bentuk pengawasan oleh pemerintah pusat terhadap peraturan daerah pasca keluarnya putusan mahkamah konstitusi. Adapun konsep mekanisme baru terhadap bentuk pengawasan peraturan daerah adalah dengan konsep pengawasan preventif yang memungkinkan pemerintah pusat turut serta dalam pembentukan produk legislatif yang bertujuan mencegah adanya disharmonisasi peraturan perundang-undangan. Keywords: Executive Review, pengawasan, peraturan daerah, Mahkamah Konstitusi
Copyrights © 2023