Abstrak Praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing ditemukan di semua jenis dan dimensi perikanan, baik di laut lepas maupun di wilayah yurisdiksi nasional. Praktik IUU Fishing dapat dikaitkan dengan kejahatan di sepanjang rantai perikanan, sehingga perlu diketahui strategi diplomasi maritim Indonesia dalam negeri dan dalam RPOA-IUU. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan desain penelitian studi kasus. Pembangunan kekuatan diplomasi pertahanan maritim dalam negeri dilakukan dengan membentuk Satgas 115, Forum Penanganan Tindak Pidana Perikanan dan Tim Integrasi Data Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan. Strategi diplomasi maritim Indonesia dalam RPOA-IUU untuk menyelesaikan masalah Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di Indonesia dilakukan dengan membesarkan RPOA-IUU menjadi kerjasama regional strategis, dan melaksanakan core element yang ada di dalam RPOA-IUU secara maksimal. Indonesia di dalam kanal-kanal diskusi MCS Working Group juga terus aktif untuk membentuk kerjasama bilateral dan regional untuk memperkuat upaya-upaya pemberantasan IUU Fishing. Kata Kunci: Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, RPOA-IUU, Diplomasi Pertahanan Maritim.
Copyrights © 2024