Jurnal Kewarganegaraan
Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024

Tanggung Jawab dan Perlindungan Negara Atas Hak-Hak Sosial Ekonomi Pengelolaan Sumber Daya Alam Menurut Undang-Undang Dasar 1945

Anggi Permatasari (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2024

Abstract

Abstract The Indonesian government has a constitutional responsibility. The constitution has affirmed that the state must fulfill its obligations regarding the protection of socio-economic rights, particularly in the management of natural resources. Currently, the protection that must be carried out is the development of geothermal power. This project must be based on the protection of social and economic rights provided to the community, especially in the Padarincang Sub-District and the Baros Market Relocation in Serang Regency. Based on this, it becomes a problem for the state through the Banten Provincial Government to accommodate the people affected by the geothermal power plant project. This research method uses normative juridical and empirical legal research. This means it has two scopes both legally and findings in the field. Data sources in this study use legal sources, theoretical references, interviews, and supporting dictionaries. Furthermore, the analysis technique uses qualitative descriptive analysis. Explaining descriptions in a paragraph. The results of this research are the protection of socio-economic rights of citizens in the Padarincang district, namely the construction of a better and more modern Baros market. The government's obligation to build a market is so that the community can shop more comfortably and improve the economy of the traders. The implication of protecting the socio-economic rights of other citizens is the reduction of income for the traders due to relocation. Many traders complain about the significant difference in income compared to before, regarding the government's promise that has passed its deadline, traders hope that it will be completed soon so that the economy can recover. Keywords: Responsibility, Protection, State Abstrak Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab secara konstitusi. Konsitusi telah menegaskan negara harus menjalankan kewajibannya terkait perlindungan hak-hak sosial ekonomi, khususnya pengelolaan sumber daya alam. Saat ini, perlindungan yang harus dijalankan ialah pembangunan tenaga listrik geothermal. Proyek ini harus berdasarkan perlindungan hak sosial dan ekonomi yang diberikan kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan padarincang dan Relokasi Pasar Baros di Kabupaten Serang. Berdasarkan hal tersebut, ini menjadi permasalahan bagi negara melalui Pemerintah Provinsi Banten untuk mengakomodir rakyat dari proyek pembangkit listrik geothermal. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dan empiris. Artinya mempunyai dua ruang lingkup baik secara hukum maupun temuan yang ada di lapangan. Sumber data pada penelitian ini, menggunakan sumber data Undang-Undang, Referensi Teori, Wawancara dan kamus yang mendukung. Selanjutnya teknik analisa menggunakan analisa kualitatif deskripsi. Menjelaskan uraian dalam suatu paragraf yang ada. Hasil Penelitian ini yaitu perlindungan hak-hak sosial ekonomi sumber daya alam warga negara di kecamatan Padarincang yaitu melakukan pembangunan pasar Baros yang lebih bagus dan modern.. Kewajiban pemerintah melakukan pembanguna pasar, supaya masyarakat bisa lebih nyaman berbelanja dan dapat meningkatkan perekonomian para pedagang. Implikasi perlindungan hak-hak sosial ekonomi warga negara lainnya adalah berkurangnya pendapatan para pedagang dengan adanya perpindahan, banyak para pedangan mengeluhkan terkait pendapatan yang sangat jauh berbebeda dari sebelumnya, terkait janji pemerintah yang sudah lewat masa pengerjaannya, para pedangan berharap agar segara di selesaikan agar perekonomian Kembali pulih Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perlindungan, Negara

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

pkn

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Kewarganegaraan is published 2 times in 1 year in June and December. The scope of the article includes: 1. Pancasila Education 2. Citizenship Education 3. Social Sciences 4. Politic 5. ...