Abstrak Sektor ketenagakerjaan memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembangunan suatu negara. Selain itu, sektor ketenagakerjaan juga memiliki dampak sosial yang besar. Dengan menawarkan pekerjaan kepada masyarakat, termasuk yang kurang terampil atau berpendidikan rendah, dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan dan kesenjangan sosial. Selanjutnya, melalui pelatihan dan pendidikan kerja, sektor ketenagakerjaan berkontribusi pada peningkatan kualitas tenaga kerja, yang pada gilirannya akan mendukung perkembangan teknologi dan inovasi dalam berbagai industri. Dengan demikian, sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar utama pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif, karena berdampak luas terhadap aspek ekonomi, sosial, dan inovasi suatu bangsa. Hukum ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada kepentingan pelaku usaha semata, melainkan juga memperhatikan dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang berada dalam posisi sosial yang lebih lemah, dibandingkan dengan pengusaha yang memiliki kestabilan finansial yang cukup. Konsep hukum pidana yang dilaksanakan dalam tindak pidana tentunya akan lebih bermanfaat apabila diterapkan dalam dimensi pidana ketenagakerjaan termasuk dalam hal ini mengenai Restorative Justice. Penyelesaian tindak pidana ketenagakerjaan melalui pendekatan restorative justice menawarkan solusi yang lebih efektif dan manusiawi dibandingkan dengan pendekatan retributif tradisional. Restorative justice menempatkan korban di pusat proses penyelesaian, memungkinkan mereka untuk menyampaikan dampak yang dirasakan dan kebutuhan mereka. Hal ini sangat relevan dalam konteks ketenagakerjaan, di mana pelanggaran sering kali menyangkut hak-hak pekerja yang harus dipulihkan. Selain itu, pendekatan ini mendorong dialog antara korban dan pelaku, memungkinkan pemulihan hubungan kerja yang rusak dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis. Hanya saja pada konteks kepastian hukum belum didapat suatu mekanisme yang didapat dengan jelas yang dapat menjelaskan mengenai pemakaian Restorative Justice dalam bidang ketenagakerjaan, sehingga pihak-pihak yang ada bersengketa dalam bidang tersebut harus didapat suatu mekanisme yang jelas untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan Restorative Justice ini dijelaskan dalam bidang ketenagakerjaan. Kata Kunci: Ketenagakerjaan, Tindak Pidana, Restorative Justice
Copyrights © 2024