Politik pemerintahan desa pasca Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa berpengaruh arus kuat terhadap peran aktif perilaku pelaku pemerintahan desa, seperti kepala desa, perangkat desa dan Badan perwakilan Desa untuk menerapkan good village governance pada pemerintahan desa. Teknologi merupakan bentuk good village governance dalam mewujudkan good village governance. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada peraturan dalam penerapan good village governance di era desa digital; dan mengetahui bagaimana perkembangan digitalisasi good village governance di Provinsi Lampung. Pendekatan masalah dilakukan melalui pendekatan undang-undang (Statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), selanjutnya dianalisis secara menginterpretasi hukum positif yang berlaku melalui metode interpretasi otentik, interpretasi sistematis. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah 1) Provinsi Lampung adalah salah satu provinsi yang harus mengikuti perkembangan peraturan desa menuju good village governance. Provinsi Lampung juga mengikuti program pemerintah melalui program desa berjaya berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Program Desa Berjaya yang berisi tentang pengintegrasian terhadap desa juga melalui smart village untuk menuju program pemerintah di era desa digital dan mandiri. Selain itu, 2) implementasi smart village sudah berjalan sebagaimana data Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung yang mencatat sebanyak 1.792 desa yang ada di daerah setempat telah menggunakan aplikasi Smart Village. Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2021 yang hanya berjumlah 563 desa. Sisanya sedang berproses, hal ini dikarenakan masih ada desa di Lampung yang masuk ke dalam kategori blank spot.
Copyrights © 2024