Restorative Justice merupakan suatu cara efektif dalam menangani penegakan hukum yang menitikberatkan pada perbaikan kemalangan yang diakibatkan oleh perbuatan salah dan membangun kembali hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat sekitar, khususnya di Polsek Cicalengka. Jadi, tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan terkait penyelesaian masalah tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice di wilayah hukum Polsek Cicalengka Kabupaten Bandung. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis field research. Pendekatan penelitian menggunakan yuridis empiris. Selanjutnya data-data temuan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Polsek Cicalengka Kabupaten Bandung melakukan pemanfaatan keadilan pendukung yang menyelesaikan dalam kasus tindak pidana. Hal tersebut diselesaikan secara wajar dengan mengikutsertakan pelaku, korban jiwa, keluarganya dan pihak-pihak terkait lainnya untuk saling memaafkan.
Copyrights © 2024