Morality :Jurnal Ilmu Hukum
Vol 9 No 2 (2023): Morality : Jurnal Ilmu Hukum

Tinjauan Hukum Pidana Perbuatan Prank yang Menimbulkan Korban

Rizki Setyobowo Sangalang (Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2023

Abstract

Perbuatan prank dapat menimbulkan korban jiwa, baik bagi si pelaku prank maupun korban prank. Contoh prank yang paling sering ditemui di Yotube adalah mengagetkan korbannya dengan menyamar menjadi hantu, atau memberikan jebakan yang membuat korban kaget atau kesakitan. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu, jenis penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Berdasarkan penjelasan mengenai pertanggungjawaban di atas, maka pelaku perbuatan prank yang menimbulkan korban dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, namun bila yang menjadi korbannya adalah pelaku prank itu sendiri karena adanya gerakan reflek dari target korban hingga melukai si pelaku prank, berdasarkan penjelasan teori di atas dapat dihapus pidananya dengan alasan pemaaf.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

morality

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Morality : Journal of Law was published in November 2012 by the PGRI University of Palangka Raya under the name "Morality : Journal of Law". Morality published twice in year in december and june, with the ISSN number of Printed Version is 2303-0119 and 2614-2228 with online version. Morality is a ...