Secara umum, setiap surat perjanjian memiliki materai. Masyarakat Indonesia biasanya menggunakan materai untuk menentukan apakah suatu perjanjian itu sah atau idak. Hal ini dikarenakan banyak orang yang tidak memahami fungsi bea materai dalam surat perjanjian, masyarakat tidak memahami apakah surat perjanjian yang tidak dilengkapi dengan materai dapat dinyatakan sah, dan masyarakat tidak memahami bagaimana cara mengamankan kekuatan hukum dari suatu surat perjanjian yang dilengkapi dengan materai apabila terjadi sengketa pengadilan. Selain itu ada juga masyarakat yang tidak mau memenuhi janjinya sebagaimana yang telah dituangkan dalam perjanjian yang telah dibuat dengan alasan perjanjian yang dibuat itu tidak sah karena tidak ada materainya. Oleh karena hal diatas dan berdasarkan uraian tersebut maka kedudukan bea materai dalam memberikan kepastian dalam surat perjanjian harus jelas dan bagaimana implikasi hukumnya di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative yang memfocuskan untuk mengetahui, mendeskripsikan, menganalisis dan membuktikan berkaitan dengan kedudukan bea materai dalam memberikan kepastian dalam surat perjanjian.
Copyrights © 2023