Tindak Pidana Illegal Logging dan Penerapan sanksi Pidana yang berlaku. Tindak Pidana Ileggal logging Kejahatan Tindak Pidana di Bidang Kehutanan berupa kegiatan penebangan kayu maupun pengangkutan kayu secara tidak sah tanpa izin dari pejabat yang berwenang yang dapat berpotensi merusak hutan, selanjutnya berdasarkan hasil seminar para diperoleh istilah illegal logging. Kebijakan formulasi tindak pidana illegal logging berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah perbuatan dibidang kehutanan ditemukan hal-hal sebagai berikut :
a Kejahatan dibidang kehutanan dirumuskan sebagaimana tersebut dalam Pasal 50 dan Pasal 78, namun mengenai apa yang disebut tindak pidana Kehutanan tidak dirumuskan secara tegas sehingga menimbulkan multi tafsir dibeberapa kalangan. Rumusan unsur-unsur tindak pidana pidana seperti diuraikan dalam Pasal 50 dan Pasal 78 hanya untuk diterapkan kepada pelaku, terutama masyarakat yang melakukan pencurian kayu tanpa izin.
b. Subyek hukum adalah orang dan korporasi (badan hukum atau badan usaha).
c. Sanksi Pidana Penerapan sanksi pidana dirumuskan secara kumulatif bersifat kaku dan imperatif ancamannya pidana yang dikenakan sama antara pelaku perorangan dengan korporasi, oleh karena itu menjadi masalah apabila yang dipidana “korporasi” yang dijatuhi pidana denda. Dalam undang-undang ini tidak ada ketentuan khusus mengenai pidana pengganti untuk denda yang tidak dibayar.
d. Pertanggungjawaban pidana korporasi
Dalam hal pertanggungjawaban pidana untuk korporasi tidak dijelaskan dan tidak disebutkan mengenai dalam hal bagaimana korporasi dikatakan telah melakukan tindak pidana dan kapan korporasi dapat dipertanggungjawabkan.
Penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana kejahatan dibidang Kehutanan yang selanjutnya dikenal dengan istilah illegal logging, dikenakan sanksi yang dikenakan tersebut: a). pidana penjara b) Denda c). Perampasan semua hasil hutan dan alat-alat yang dipergunakan untuk kejahatan maupun pelanggaran.
Falsafah yang mendasari maksud dan tujuan dari pemberian sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang yang melanggar hukum di bidang kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan itu. Efek jera yang dimaksud bukan hanya kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana kehutanan, akan tetapi kepada orang lain yang mempunyai kegiatan dalam bidang kehutanan menjadi enggan melakukan perbuatan melanggar hukum karena sanksi pidananya berat.
Copyrights © 2015