Pada dasarnya asas perkawinan menurut hokum positif Indonesia adalah monogamy, tetapi tidak tertutup kemungkinan seorang laki-laki bagi seorqang laki-laki untuk mempunyai istri lebih dari satu pda saat yang sama. Hal ini menurut syariat Islam merupakan suatu kelonggaran ketika darurat. Seorang laki-laki akan diijinkan oleh Pengadilan Agama untuk beristri lebih dari satu apabila memenuhi syarat-syarat seperti yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Praktek poligami dalam masyarakat telah menimbulkan problem sosial yang meluas dan sudah memprihatinkan. tingginya angka kekerasaan terhadap perempuan dalam rumah tangga, tingginya kasus pelanggaran hak-hak anak, dan terlantarnya para isteri dan anak-anak terutama secara psikologis dan ekonomi.
Copyrights © 2014