Dalam praktik penerimaan pajak, salah satu pihak yang berperan adalah perusahaan atau pemilik usaha sebagai wajib pajak. Bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih. Oleh karena itu, perusahaan akan melakukan perencanaan pajak (tax planning). Perencanaan pajak adalah usaha yang mencakup perencanaan perpajakan agar pajak yang dibayar oleh perusahaan benar-benar efisien. Salah satu perencanaan pajak yg dapat dilakukan perusahaan adalah penghindaran pajak. Penghindaran pajak adalah upaya untuk mengurangi atau bahkan meniadakan hutang pajak yang harus dibayar oleh perusahaan secara legal karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Penelitian ini merupakan menganalisa laju penghindaran pajak perusahaan pada sektor property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui analisis Effective Tax Rate (ETR) yaitu dengan membandingkan beban pajak yang dibayarkan dengan laba sebelum pajak. Penelitian ini menunjukkan bahwa selama 5 tahun pada periode 2017-2021 penghindran pajak pada perusahaan sektor property dan real estate mengalami fluktiasi. Penghindaran pajak palig besar dilakukan pada tahun 2019 dan paling kecil pada tahun 2021. Perusahaan yang paling besar melakukan penghindaran pajak adalah PT Metropolitan Land Tbk selama 4 tahun berturut-turut dari tahun 2017 sampai 2020. Perusahaan yang melakukan penghindaran pajak paling kecil adalah PT Ciputra Development Tbk selama 5 tahun dari 2017-2021.
Copyrights © 2024