Revolusi industri 4.0 menjadikan Indonesia sebagai negara dengan potensi ekonomi digital yang terbesar di kawasan ASEAN. Besaran ekonomi digital Indonesia mencapai USD 82 Miliar pada tahun 2023. Angka tersebut diperkirakan naik hingga dua kali lipat pada tahun 2025, kenaikan mencapai USD146 juta. Peningkatan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia bukan tanpa sebab, mengingat bahwa Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia mengumumkan jumlah pengguna internet Indonesia tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia tahun 2023. Besarnya potensi ekonomi digital di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan peraturan pemungutan pajak atas kegiatan ekonomi digital. Tahap pertama adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif terbarunya 11% dari transaksi ekonomi digital di entitas tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi pajak digital pada penerimaan pajak di Indonesia serta apa saja tantangan ke Depannya yang akan dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode narrative literature review mengenai pajak digital atau PPN atas e-commerce di era ekonomi digital. Hasil penelitian menunjukan, sampai tahun 2022 Jumlah penerimaan pajak yang diperoleh dari PPN PMSE telah mencapai Rp9,66 triliun, namun jumlah ini masih belum optimal karena masih ckup banyak pelaku usaha PMSE yang belum terdaftar sebagai wajib pajak PPN PMSE. Tantangan kedepan pun cukup berat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan pajak yang belum jelas secara menyeluruh yang menyebabkan tidak teridentifikasinya transaksi digital yang seharusnya dipungut pajak.
Copyrights © 2024