Al-Quran telah menjelaskan secara global supaya manusia dapat hidup dengan ketentuan dan aturan yang ada, yang masa berlakunya tidak akan habis hingga akhir zaman. Begitupun terhadap ketentuan dalam perkawinan, Islam juga telah mengaturnya secara global dalam al-Quran. Konsep perkawinan pada zaman kontemporer menuntut untuk adanya konsep kesetaraan baik antara suami ataupun istri, sehingga kesetaraan ini dapat menjadi salah satu pertimbangan seseorang untuk memilih calon pasangannya, apakah pasangannya telah sesuai dengan kriterianya, apakah telah seimbang, setara, atau sederajat dengan dirinya. Konsep seperti ini dalam hukum Islam disebut dengan kafa’ah atau biasa disebut dengan kufu’. Kafa’ah dalam al-Quran dijelaskan dalam surat an-Nur ayat 26. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis analisis data deskriptif kualitatif, dengan menggunakan jenis penelitian library research yang menghimpun data dari buku-buku literatur ataupun jurnal artikel.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023