Zakat produktif pertanian adalah zakat yang diberikan kepada mustahik dalam bentuk modal usaha untuk pemberdayaan ekonomi penerimanya, supaya fakir miskin dapat menjalankan atau membiayai kehidupan secara konsisten. Dalam pengelolaan zakat produktif pertanian pengurus masjid at-taqwa menyalurkan dana zakat pada suatu program dalam pemberdayaan dan pembinaan mustahik dengan memberikan modal usaha dalam bentuk uang tunai yang dapat diperdayagunakan masyarakat dalam mensejahterakan hidupnya. Dengan bantuan modal usaha yang diberikan pengurus masjid at-ataqwa, mustahik dapat mengembangkan usahanya dan bisa meningkatkan pendapatan mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan zakat produktif pertanian dalam konteks pemberdayaan mustahik pada pengurus masjid at-taqwa dan untuk mengetahui program pendukung dalam pengelolaan zakat pertanian dalam konteks pemberdayaan mustahik pada masjid at-taqwa. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pengelolaan zakat produktif dalam konteks pemberdayaan mustahik pada masjid at-ataqwa meliputi: Pendanaan untuk pengelolaan ladang pertanian, Pendaan modal usaha pembelian sapi, Pengadaan terop untuk masyarakat, Pengadaan alat banjari untuk remaja masji Kata Kunci: Zakat Produktif, Pertanian, Pemberdayaan, Mustahik
Copyrights © 2024