It is hoped that the formation of BASYARNAS can become a pillar of awareness for Muslims to implement Islamic law. The need for institutions to resolve sharia disputes is also increasing, so that the presence of BASYARNAS provides explicit answers to resolve various problems regarding sharia disputes. The author then describes this research using a type of juridical-normative research with a comparative approach and a statutory approach. This is because this research will provide a comparative study of the settlement mechanism and settlement limits between BASYARNAS and the Religious Courts, both of which have the same rights and authority to accept and resolve sharia economic cases. Abstrak Pembentukan BASYARNAS diharapkan dapat menjadi pilar kesadaran bagi umat Islam untuk melaksanakan syariat Islam. Kebutuhan akan lembaga untuk menyelesaikan sengketa syariah ini juga semakin tinggi, sehingga kehadiran BASYARNAS memberikan jawaban secara eksplisit untuk menyelesaikan berbagai problem tentang sengketa syariah. Penelitian tersebut kemudian penulis jabarkan menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan metode pendekatan komparatif dan pendekatan perundang-undangan. Hal tersebut dikarenakan penelitian ini akan memberikan studi komparatif terhadap mekanisme penyelesaian dan batasan penyelesaian antara BASYARNAS dengan Pengadilan Agama yang keduanya memiliki hak dan wewenang yang sama untuk dapat menerima dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Kata Kunci: Sengketa, Ekonomi Syariah, Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), Pengadilan Agama.
Copyrights © 2024