Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Batasan Kewenangan Penyelesaian Sengketa Syariah (Studi Perbandingan Badan Arbitrase Syariah Nasional dan Pengadilan Agama) Athaya Yustia S
Ethics and Law Journal: Business and Notary Vol. 2 No. 1 (2024)
Publisher : CV. Lenggogeni Data Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61292/eljbn.101

Abstract

It is hoped that the formation of BASYARNAS can become a pillar of awareness for Muslims to implement Islamic law. The need for institutions to resolve sharia disputes is also increasing, so that the presence of BASYARNAS provides explicit answers to resolve various problems regarding sharia disputes. The author then describes this research using a type of juridical-normative research with a comparative approach and a statutory approach. This is because this research will provide a comparative study of the settlement mechanism and settlement limits between BASYARNAS and the Religious Courts, both of which have the same rights and authority to accept and resolve sharia economic cases. Abstrak Pembentukan BASYARNAS diharapkan dapat menjadi pilar kesadaran bagi umat Islam untuk melaksanakan syariat Islam. Kebutuhan akan lembaga untuk menyelesaikan sengketa syariah ini juga semakin tinggi, sehingga kehadiran BASYARNAS memberikan jawaban secara eksplisit untuk menyelesaikan berbagai problem tentang sengketa syariah. Penelitian tersebut kemudian penulis jabarkan menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan metode pendekatan komparatif dan pendekatan perundang-undangan. Hal tersebut dikarenakan penelitian ini akan memberikan studi komparatif terhadap mekanisme penyelesaian dan batasan penyelesaian antara BASYARNAS dengan Pengadilan Agama yang keduanya memiliki hak dan wewenang yang sama untuk dapat menerima dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Kata Kunci: Sengketa, Ekonomi Syariah, Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), Pengadilan Agama.    
Analisis Peran Notaris Dalam Penggunaan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Kontrak Kerja Sama Athaya Yustia S
Ethics and Law Journal: Business and Notary Vol. 2 No. 1 (2024)
Publisher : CV. Lenggogeni Data Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61292/eljbn.102

Abstract

Notary is a legal profession that works in the service sector. A notary is also a public official who is officially appointed by the government with the aim of assisting services to the public in the field of making legal deeds or other legal agreements. Ratifying and making contracts before an authorized notary also needs to be done properly. So that the notary cannot do things outside his authority and this can actually cause prolonged conflict. Therefore, whether making an agreement or contract must be based on the principle of caution which is always required in the working principles of a notary. This research was written using a juridical-normative type using a statutory approach. The results of this research show that notaries as public officials have an important role and clear responsibilities in making authentic deeds so they need to be aligned with the principle of caution in the making process. Abstrak Notaris adalah sebuah profesi hukum dimana bekerja dalam bidang jasa. Notaris juga merupakan pejabat umum yang diangkat secara resmi oleh pemerintah dengan tujuan untuk membantu pelayanan terhadap masyarakat dalam bidang pembuatan akta-akta hukum atau perjanjian legal lainnya. Pengesahan dan pembuatan kontrak di hadapan notaris yang berwenang juga perlu dilakukan dengan baik. Sehingga notaris tidak dapat melakukan hal-hal diluar kewenangannya dan justru menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Oleh sebab itu, entah itu pembuatan perjanjian maupun kontrak harus didasari dengan prinsip kehati-hatian yang senantiasa diperlukan dalam prinsip bekerja seorang notaris. Penelitian ini ditulis menggunakan jenis yuridis-normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa notaris sebagai pejabat umum memiliki peran yang penting dan tanggung jawab yang jelas dalam membuat akta autentik sehingga perlu disejajarkan dengan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatannya. Kata Kunci: Notaris, Prinsip Kehati-Hatian, Kontrak, Kerjasama, Perjanjian.