Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada 2020 adalah 22,5 juta. Sementara Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 mencatat ada 28,05 juta penyandang disabilitas. Sekitar 15% dari penduduk dunia adalah penyandang disabilitas, di Indonesia penyandang disabilitas mencapai 12,15% dari penduduk secara keseluruhan. Kesamaan hak penyandang disabilitas yang terkandung dalam UU No. 8 pasal 5 tahun 2016 sama seperti hak dengan orang normal. Penyandang disabilitas mempunyai kebutuhan kemandirian dari sisi pribadi dan ekonomi. Dari sisi ekonomi penyandang disabilitas juga mempunyai kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan bahkan beberapa dari mereka merupakankepala keluarga yang mempunyai kewajiban untukmemberi nafkah. Penyandang disabilitas harus berkarya dan berwirausaha agar dapat menopang perekonomiannya. Namun kegiatan wirausaha bukanlah sesuatu hal yang mudah, banyak kendala yang harus dihadapi oleh penyandang disabilitas dimulai dari aspek pemodalan, ketrampilan untuk meproduksi suatu produk, dan pemasaran ditengah keterbatasan fisik yang mereka miliki. Namun demikian beberapa penyandang disabilitas mempunyai keahlian meskipun keahlian tersebut belum optimal. Keahlian tersebutlah yang dapat dikembangkan sehingga penyandang disabile dapat berproduktif dan menghasilkan karya untuk itulah kami melakukan pengabdian masyarakat dengan melaksanakan Pelatihan Strategi Peningkatan Penjualan dalam Berwirausaha bagi Penyandang Disabilitas Kota Lubuklinggau. Pengembangan kewirausahaan memiliki manfaat bagi penyandang disabilitas diantaranya adalah pencapaian kemandirian finansial, perolehan hak untuk berusaha, berdaya dan tidak bergantung pada bantuan sosial serta pengakuan akan kontribusinya. Manfaat ini tidak hanya bagi penyandang disabilitas namun sebagai penguatan keberagamaan dalam dunia usaha.
Copyrights © 2024