Sertifikasi halal merupakan proses evaluasi dan persetujuan produk yang memenuhi persyaratan Syariah Islam. Sertifikasi halal penting karena memberikan jaminan produk halal kepada konsumen khususnya konsumen Muslim. Akan tetapi sebagian masyarakat Indonesia masih belum menyadari pentingnya sertifikasi halal. Sekitar 50% UMKM di ngawi yang bergerak dibidang pangan belum mempunyai sertifikasi halal. Tujuan penelitian ini untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman terhadap pelaku usaha UMKM di wilayah Ngawi tentang pentingnya sertifikasi halal. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi dan dukungan serta pembinaan kepada UMKM bidang pangan di Kabupaten Ngawi dengan tujuan untuk meningkatkan jaminan mutu produk halal. Bentuknya adalah sosialisasi dan pelatihan dengan metode ceramah, tanya jawab dan tutorial, serta dukungan pendaftaran sertifikasi Halal gratis (Sehati) dengan sistem skema self-declare. Maka dari itu, dalam rangka mengembangkan perekonomian daerah dan mempersiapkan diri memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC), UMKM perlu memberikan jaminan terhadap kualitas produk yang dihasilkan, termasuk jaminan produk Halal. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Indonesia dapat mencapai target 10 juta sertifikasi halal pada tahun 2024 serta menjadi pusat Industri pangan halal dunia.
Copyrights © 2023