ABSTRAKĀ Fokus tulisan ini terletak pada tema Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengenai vonis hukuman mati bersyarat di Indonesia. Artikel ini juga mengambil beberapa referensi lain untuk memperdalam pembahasannya. Peristiwa pokok yang diangkat dalam artikel ini adalah adanya pengesahan KUHP Mengenai Vonis Hukuman Mati Bersyarat yang Terbaru di Indonesia Pada Pasal 100 UU No. 1 Tahun 2023. Metodologi yang digunakan ialah membaca, merefleksikan, dan mencoba untuk menemukan permasalahan yang ada pada KUHP tentang vonis hukuman mati bersyarat yang terbaru di tahun 2023 ini. Ada tiga temuan dalam karya ini. Pertama, seorang pidana yang mendapatkan vonis hukuman mati akan diberikan kesempatan 10 tahun untuk mendapatkan sertifikat berperilaku baik. Kedua, seorang pidana yang telah menjalani masa tahanan lebih dari 10 tahun dan mendapatkan sertifikat berperilaku baik, maka hukuman mati dibatalkan. Ketiga, seorang pidana yang di vonis hukuman mati tidak langsung di eksekusi melainkan diberikesempatan 10 tahun oleh negara untuk bisa berperilaku baik selama dalam masa tahanan itu sendiri.Kata Kunci: Hukuman Mati, Berperilaku Baik, KUHP, Negara, Indonesia
Copyrights © 2024